Senin, 03 Desember 2012

makalah agama islam


SISTEM POLITIK ISLAM

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang masalah
Umat muslim, dalam hidupnya berpegang teguh pada Al Qur’an dan Al Hadist sebagai pedoman hidupnya. Dari kedua pedoman tersebut, umat muslim tidak perlu khawatir dalam menjalani persoalan hidup. Segala apa yang menjadi persoalan, solusi, peringatan, kebaikan dan ancaan termuat di dalam pedoman tersebut. Bahkan dalam Al Qur’an dan Al Hadist permasalahan politik juga tertuang didalamnya. Diantaranya membahas: prinsip politik islam, prinsip politik luar negeri islam. Baik politik luar negeri dalam keadaan damai maupun dalam keadaan perang.
Prinsip-prinsip politik yang tertuang dalam Al Qur’an dan Al Hadist merupakan dasar politik islam yang harus diaplikasikan kedalam system yang ada. Diantaranya prinsip-prinsip politik islam tersebut:
  1. Keharusam mewujudkan persatuan dan kesatuan umat (Al Mu’min:52).
  2. Keharusan menyelesaikan masalah ijtihadnya dengan damai (Al Syura:38 dan Ali Imran:159)
  3. Ketetapan menunaikan amanat dan melaksanakan hukum secara adil (Al Nisa:58)
  4. Kewajiban menaati Allah dan Rosulullah serta ulil amr (Al Nisa:59)
  5. Kewajiban mendamaikan konflik dalam masyarakat islam (Al Hujarat:9)
  6. Kewajiban mempertahankan kedaulatan negara dan larangan agresi (Al Baqarah:190)
  7. Kewajiban mementingkan perdamain dari pada permusuhan (Al Anfal:61)
  8. Keharusan meningkatkan kewaspadaan dalam pertahanan dan keamanan (Al Anfal:60)
  9. Keharusan menepati janji (An Nahl:91)
  10. Keharusan mengutamakan perdamaian diantara bangsa-bangsa (Al Hujarat:13)
  11. Keharusan peredaran harta keseluruh masyarakat (Al Hasyr:7)
  12. Keharusan mengikuti pelaksanaan hukum
Menurut Abdul Halim Mahmud (1998) bahwa islam juga memiliki politik luar negeri. Tujuan dari politik luar negeri tersebut adalah penyebaran dakwah kepada manusia di penjuru dunia, mengamankan batas territorial umat islam dari fitnah agama, dan system jihad fisabilillah untuk menegakkan kalimat Allah SWT. Jadi politik bermakna instansi dari negara untuk keamanan kedaulatan negara dan ekonomi.
1.2 Rumusan Masalah
1.2.1 Bagaimana pandangan islam mengenai politik yang menghalalkan segala cara?
1.2.2 Bagaimana pendapat islam tentang pemerintahan yang otoriter?
1.2.3 Bagaimana pandangan islam tentang perang islam melawan negara Barat?
1.3 Tujuan
1.3.1 Mengetahui pandangan islam tentang politik menghalalkan segala cara.
1.3.2 Mengetahui pandangan islam tentang pemerintah otoriter
1.3.3 Mengetahui pandangan islam tentang perang negara Islam dengan negara Barat.
 

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Makna Politik Islam
Politik ialah cara dan upaya menangani masalah-masalah rakyat dengan seperangkat undang-undang untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah hal-hal yang merugikan bagi kepentingan manusia. (Salim Ali al-Bahnasawi, Wawasan Sistem Politik Islam [Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, Cet. I]).
Politik Islam ialah aktivitas politik sebagian umat Islam yang menjadikan Islam sebagai acuan nilai dan basis solidaritas berkelompok. Pendukung perpolitikan ini belum tentu seluruh umat Islam (baca: pemeluk agama Islam). Karena itu, mereka dalam kategori politik dapat disebut sebagai kelompok politik Islam, juga menekankan simbolisme keagamaan dalam berpolitik, seperti menggunakan perlambang Islam, dan istilah-istilah keislaman dalam peraturan dasar organisasi, khittah perjuangan, serta wacana politik.
Dalam terminologi politik Islam, politik itu identik dengan siasah, yang secara kebahasaan artinya mengatur. Fikih siasah adalah aspek ajaran Islam yang mengatur sistem kekuasaan dan pemerintahan. Politik sendiri artinya segala urusan dan tindakan (kebijakan, siasah, dan sebagainya) mengenai pemerintahan suatu negara, dan kebijakan suatu negara terhadap negara lain. Politik dapat juga berarti kebijakan atau cara bertindak suatu negara dalam menghadapi atau menangani suatu masalah. Dalam fikih siasah disebutkan bahwa garis besar fikih siasah meliputi :
1.      Siasah Dusturiyyah (tata negara dalam islam)
2.      Siasah Dauliyyah (politik yang mengatur hubungan antara satu negara islam dengan negara islam lain atau dengan negara sekuler lainya)
3.      Siasah Maaliyyah (sistem ekonomi negara)

Kedaulatan berarti kekuasan tertinggi yang dapat mempersatukan kekuatan-kekuatan dan aliran-aliran yang berbeda-beda di masyarakat. Dalam konsep islam, kekuasaan tertinggi adalah Allah swt. Ekspresi kekuasaan dan kehendak Allah tertuang dalam Alquran dan Sunnah Rasul. Oleh karena itu penguasa tidaklah memiliki kekuasaan mutlak, ia hanyalah wakil (khalifah) Allah di muka bumi yang berfungsi untuk membumikan sifat-sifat Allah dalam kehidupan nyata.
Disamping itu, kekuasaan adalah amanah Allah yang diberikan kepada orang-orang yang berhak memilikinya. Pemegang amanah haruslah menggunakan kekuasaan itu dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan prinsip-prinsip dasar yang telah ditetapkan Alquran dan Sunnah Rasul.

2.2  Hakikat Politik Islam
Politik Islam secara substansial merupakan penghadapan Islam dengan kekuasan dan negara yang melahirkan sikap dan perilaku (political behavior) serta budaya politik (political culture) yang berorientasi pada nilai-nilai Islam. Sikap perilaku serta budaya politik yang memakai kata sifat Islam, menurut Dr. Taufik Abdullah, bermula dari suatu keprihatinan moral dan doktrinal terhadap keutuhan komunitas spiritual Islam.

2.3  Ciri – ciri sistem politik Islam

Menngenai ciri – ciri politik islam dapat kita batasi dengan tujuh ciri :
1.      Kekuasaan dipegang penuh oleh umat .
Umat ( rakyat ) yang menentukan piilihab terhadap jalannya kekuasaan, dan persetujuannya merupakan syarat bagi kelangsungan orang – orang yang menjadi pilihannya . Mayoritais Ahlu – Sunnah, Mu’taszilah, Khowarij, dan Najariyah mengatakan :”  Sesungguhnya cara penetapan Imamah atau kepemimpinan adalah melalui pemilihan dari umat “ 1.
Dengan demikian, umat merupakan pemilik kepemimpinan secara umum, dia berhak memilih dab menncabut jabatan Imam ( pemimpin ). Dengan kata lain, umat adalah pemilik utama kekuasaan tersebut .2
Hal yang sama juga diungkapkan oleh beberapa ulama’ Usul Fiqh kenamaan. Diantaranya, ungkapan yang ditulis Dr. Muhammad Yusuf Musa ,” Sesugguhnya sumber otoritas adalah umat dan bukan pemimipin ( penguasa ) , karena pemimipin hanya sebagai wakilnya dalam menangani masalah – masalah agam dan mengatur arusannya sesuai dengan syariat Allah Swt. Dengan demikian, seorang pemimpin mendapatkan kekuasaan dari umat, dan umat dapat menasehati, memberikan pengarahan, dan mengkritik bila hal itu dibutuhkan. Bahkan dia berhak mencabut kekuasaan yang diberikan kepadanya apabila dia mendapatkan alasan pencabutannya. Jadi, logikannya yang menjadi sumber otoritas adalah orang yang mewakilkan dan bukan orang yang mewakilinya .3
2.      Masyarakat ikut berperan dan bertanggung jawab .
Penegkan agama,pemakmuran dunia, serta pemaliharaan atas semua kemaslahatan umum merupakan tanggung jawab umat dan bukan hanya tanggung jawab penguasa saja 4. Dalil yang memperkuat hal itu adalah bahwa Al – Qur’an telah berbicira tentang peran atau ( tugas ) tersebut kepada umat manusia dalam beberapa ayat, diantaranya :
“ Hai orang – orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang – orang yang selalu menegakkan ( kebenaran ) kakrena Allah, menjadi saksi dengan dalil ( Qs. Al – Maidah : 8 ).
Ayat Qur’an diatas memerintahkan pembentukan masyarakat yang anggotanya saling memenuhi kepentingan antara yang satu dengan yang lainnya serta mengerahkan semua kekuatannya untuk melakukan perbaikan dan reformasi, yaitu melalui pelaksanaan amar ma’ruf nahi munkar. Pelaksanaan amar ma’ruf nahi munkar merupakan sesuatu yang dapat membendung semua aktifitas dan gerak masyarakat dari kemungkaran – kemungakaran yang terjadi dijalan – jalan, dipasar – pasar , sampai kemungkaran yang dilakukan oleh penguasa dan bawahannya . Sampai – sampai Imam Ghazali menganggapnya ( amar ma’ruf nahi munkar ) sebagai kutub agama yang terbesar dalam agama.

3.      Kebebasan adalah hak bagi semua orang .
Pengekspresian manusia akan kebebasan dirinya merupakan wajah lain dari akidah Tauhid. Pengucapan dua kalimat Syahadat yang menjadi ikrar pengabdian dirinya hanya untuk Allah Swt semata, dan juga kebebasan dirinya dari segala macam kekuasaaan manusia.” Allah Swt telah membuka jalan kepada kita menuju kehendak – Nya saja , tapi Dia tidak memaksa kita untuk berjalan sesuai dengan kehendak tersebut . Dia memberikan kebebasan kepada kita untuk memilih. Dengan demikian , jika menghendaki kita dapat memilih jalan sesuai dengna syari’at , sebagaimana kita juga dapat menempuh jalan yang bertentangan dengan perintah – Nya seta mengabaikan syari’at – Nya . Tetapi kita akan menanggung akibat dari semua tindakan kita tersebut, karena bagaimanapun wujud pilihan tersebut akan berakibat kepada kita. ·
Diantara pengekspresian kebebasan yang terpenting adalah kebebasan memilih dan berpendapat . Jadi, menurut Al –Qur’an tidak ada paksaan, sebagaimana tertuang dalam beberapa ayat yang berbunyi :
“ Tidak ada paksaan untuk ( memasuki ) agama ( Islam) sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat . “ ( Qs. Al – Baqarah : 256 ).
Dengan demikian, ketentuan islam tentang kebebasan berkeyakinan adalah larangan bagi manusia untuk mempersempit seseorang hanya karena ia berakidah lain dan berusaha untuk melaksanakan akidahnya kepada orang tersebut . Pemakasaan suatu akidah merupakan suatu hal yang mustahil dan penghinaan tehadap orang lain karena akidahnya merupakan suatu hal yang tidak dapat diterima sama sekali. ·
Dengan deikian, kebebasan politik merupakan istilah modern , tidak lain kecuali hanya cabang dari pokok kebebasan universal yang diberikan islam, yaitu kebebasan manusia dalam kedudukannya sebagai manusia, yang telah ditetapkan dengan nash – nash baik dalam Al – Qur’an maupun dalam Hadist. Sebagai dalil yang memperkuat hal tersebut, kita dapat sebutkan sebuah Hadist Rasulullah Saw . Yang disampaiakan kepada para sahabatnya, “ Janganlah sekali – kali salah seorang diantara kalian tidak berpendirian, ia mengatakan aku bersama – sama dengan banyak orang, apabila mereka baik , maka aku baik Dan apabila mereka jelek, maka akupun jelek ·.“
                              
4.      Persamaan diantara semua manusia.
Sesungguhnya nenek moyang kita adalah satu. Kesemuanya diciptakan min nafsin wahidah ( dari diri yang satu ) ( Qs. An- Nisa’ : 1 ). Dan semuanya mendapat perlindungan dan penghormatan  yang telah ditetapkan dalam Al – Qur’an tanpa melihat kepada agama atau ras . Rasulullah Saw . sendiri pada khutbah Wada’ telah mengisyaratkan kepada makna kesatuan asal manusia . Beliau bersabda,” Ketahuilah, sesungguhnya Tuhan kalian adalah satu, dan ketahuilah bahwa Bapak kalian juga satu .” Sedangkan di Al- Qur,an juga difirmankan :
“Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang kaki- laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa – bangsa dan bersuku – suku supaya kamu saling mengenal . Ssesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah adalah orang yang paling bertakwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha mengenal ( Qs. Al – Hujurat : 13 ) .
Secara lahiriyah, ayat tersebut ditujukan kepada seluruh umat manusia. Ayat tersebut diberikan komentar oleh Ustadz Muhammad Izzah dalam bukunya Al – Dustur Al – Qur’ni. Dia mengatakan, Ayat tersebut dimaksudkan sebagai ketetapan tidak adanya perbedaan diantara sekaian manusia, dengan sebab apapun.·
Sedangkan takwa yang diisyaratkan ayat diatas sebagai suatu keutamaan sebagin manusia atas yang lainnya tidak mempunyai pengaruh terhadap dasar persamaan dalam kehidupan manusia didunia, karena pengutamaan dengan takwa tersebut akan diperhitungkan diakhirat dan bukan didunia, dihadapan Allah Swt. Dan bukan diantara manusia yang demikian itu tidak dapat digambarkan bahwasannya hal itu memiliki dampak terhadp aplikasi kaidah – kaidah syariat dalanm kehidupan seluruh manusia. Dengan kata lain, hal itu tidak akan berpengaruh terhadap penerapan dasar – dasar persamaan dihadapan hukum yang telah ditetapkan oleh nash – nash syariat .

5.      Kelompok yang berbeda juga memiliki legalitas.    
            Sejak diputuskannya kesatuan dasar kemanusiaan dan ditetapkannya kehormatan bagi setiap orang didalm Al – Qur’an, setiap orang lain ( yang berbeda paham ) berhak mendapatkan perlindungan dan legalitas sebagai manusia, ketika Nabi Muhammad Saw berdiri sebagai penghoormatan atas seorang mayat yang diusung dihadapan beliau, dikatakan kepada beliau bahwa mayat yang diusun dihadapn beliau adalh orang Yahudi, maka beliau menjawab, “ Bukankah ia manusia ?” Demikian halnya ketika Ali bin Abi Thalib r.a mengirim surat kepada gubernurnya di Mesir, Malik Al Asytar, beliau menulis dalam surattersebut :” Tanamkanlah dalam hatimu kasih sayang, cinta, dan kelembutan kepada rakyatmu ……. Sesungguhnya mereka ada dua golongan, baik meeka sebagai saudara dalam agama, atau mitramu sesama makhluk.

6.      Kezaliman mutlak tidak diperbolehkan dan usaha meluruskannya adalah wajib.
            Dalam islam, kezaliman tidak hanya termasuk dalam kemungkaran dan dosa terbesar saja, juga tidak hanya merusak kemakmuran, sebagaimana yang dikatakan Ibnu Khaldun. Tetapi lebih dari itu, kezaliman merupakan tindakan yang memperkosa hak Allah Swt dan menghancurkan nilai – nilai keadilan yang meerupakan tujuan dari diutusnya Rasul dan Nabi.
            Allah Swt berfirman :” Agar membeeri peringatan orang – orang yang zalim dan memberi kabar gembira kepada orang – orang yang berbuat baik”. ( Qs. Al – Ahqaf : 12 ).
            Nabi Muhammad Saw bersabda :” Seutama – utama jihad adalah mengatakan yang hak kepada penguasa zalim”.

7.      Undang – undang diatas segalanya .
            Legalitas kekuasaan dinegara islam tegak dan berlangsung dengan usaha mengimplementasikan sistem undang – undang islam secara keseluruhan, tanpa membedakan antara hukum –hukumnya yang mengatur tingkah laku seorang muslim dalam kedudukannya sebagai anak bangsa dan hakim dengan nilai – nilai pokok dan tujuan – tujuannya yang mulia, yang telah disebutkan didalam Al – Qur’an dan Hadist.
            Pada tingkat yang lebih tinggi, norma – norma syariat dan ketundukan semua orang terhadapnya, baik dari pihak penegak maupun pelaku hukum itu sendiri harus mendapatkan tempat yang lebih tinggi dari undang – undang, kemandirian referensi syariat pada kekuasaan negara dan penegak hukum memerikan jaminan penting dalam melawan kesewenang – wenangan kekuasaan eksekutif, khususnya dinegar – negara berkembang, dimana kekuasaan tersebut adalah pengambil keputusan parlemen serta menjalankannya demi tercapainya keinginan – keinginan mereka sendiri .
2.4 Prinsip-prinsip Dasar Sistem Politik Islam
Prinsip-prinsip dasar siasah dalam Islam meliputi (1) Musyawarah (2) Pembahasan bersama, (3) Tujuan bersama yaitu untuk mencapai suatu keputusan, (4) Keputusan itu merupakan penyesuaian dari suatu masalah yang dihadapi bersama, (5) Keadilan, (6) Al Musaawah atau persamaan, (7) Al Hurriyyah (kemerdekaan/kebebasan), (8) Perlindungan jiwa raga dan harta Masyarakat.

2.5 Kepemimpinan dalam Sistem Politik Islam
Imamah, khalifat dan kepemipinan Umat Islam adalah kata-kata sinonim yang mempunyai satu arti seperti yang ditulis oleh banyak ulama bahwa arti Imamah adalah memimpin umat dalam agama dan dunia. Standar dalam kepemimpinan adalah demi kemaslahatan dan mengatur umat serta menjaga agama dan politik dunia.
Terdapat beberapa hal yang akan dibahas terkait dengan Imamah, sebagai berikut :
1.      Kewajiban Mengangkat Pemimpin
Mayoritas ulama mengatakan bahwa mengangkat pemimpin untuk mengurus umat hukumnya wajib. Kewajiban ini bersandar atas beberapa alasan, pertama, konsensus sahabat atas adanya figur seorang pemimpin, sehingga para sahabat mendahulukan pembaitan Abu Bakar atas pemakanan Rasulullah saw. Kedua, bahwa menegakan hukuman dan benteng kekuasaan akan sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu menjadi wajib, Ketiga, bahwa dalam kepemimpinan akan menarik kemanfaatan dan menolak kerusakan dan ini hukumnya wajib berdasarkan dalil Ijma. Sebagian ulama Islam berpendapat bahwa kewajiban tersebut berdasarkan pendekatan rasio dengan alasan bahwa setiap umat pasti membutuhkan kekuatan untuk mengatur peraturan dan mengatur individu, karena keberadaan seorang hakim merupakan kebutuhan kehidupan sosial manusia. Kedua pendapat di atas dapat dikonklusikan dan mungkin dikompromikan, karena tidak ada penghalang bahwa kepemimpinan merupakan tuntutan dan untuk menegakan undang-undang serta melindungi individu maka hukum telah menetapkan sebagai penguat atas tuntutan rasio, sehingga pendekatan rasio dan hokum tentang kewajiban nengangkat pemimpin dapat dikompromikan, hanya saja akal berperan sebagai penegak secara mutlak, sedangkan hukum mengantarkan idealisme yang tinggi, sehingga dalam kepemimpinan akan menjadi kuat jika ada hubungan masyarakat dan tidak ada unsur paksaan. Sedangkan yang dikehendaki hukum adalah mencapai kehidupan individu yang sempurna sebagaimana yang dikehendaki akal. Ibnu Khaldun berkomentar di dalam Kitab Muqaddimah “sebagaian manusia keliru, yang mengatakan bahwa menegakan pemimpin adalah tidak wajib, baik menurut pendekatan akal maupun hukum. Diantara mereka itu, al Asam dari kalangan Mutazilah dan kalangan Khawilfij dan lain-lain. Menurut mereka bahwa yang wajib hanyalah memberi informasi tentang hukum, dan bila umat sudah sadar atas keadilan dan pelaksanaan Hukum Allah swt maka tidak butuh figure pemimpin dan tidak wajib memilih pemimpin. Akan tetapi, pendapat itu masih ditentang dengan dasar Ijma, Faktor yang mendorong mereka berpendapat seperti itu adalah penghindaran dari kekuasaan dan Mazhabnya. Kesimpulanya adalah bahwa mayoritas ulama sepakat bahwa umat islam wajib mempunyai Imam besar atas pemipim tinggi yang disetujui dan mendapat dukungan umat manusia.
2.      Syarat-syarat seorang pemimpin
Abu al Hasan al Mawardi berkata di dalam Kitab al Ahkam al Sultaniyyah “orang yang menjadi pemimpin diisyaratkan memiliki tujuh syarat sebagai berikut : Pertama, harus adil, Kedua ; berilmu dan mampu melakukan ijtihad, baik dalam ayat maupun bidang hukum, Ketiga ; sempurna pendengaran, penglihatan dan ucapannya, sehingga apa yang diketahui dapat ditangkap, Empat, sehat fisik, sehingga mampu melaksanakan tugas dengan baik, Lima; pandai beragumentasi dalam membina politik rakyat dan mengatur kemaslahatan, Enam, berani berjuang melawan musuh, Tujuh; nasabnya harus dari orang Quraisy, berdasarkan nas dan ijma.
Sebagian ulama menyatakan bahwa syarat-syarat tersebut hanya berlakuk untuk kepemimpinan umum bagi umat Islam (khilafah),  bukan kepemimpinan dalam berbagai jenjang.
3.      Kedudukan Kepemimpinan dalam Pemerintahan Islam
Dalam ajaran Islam semua masalah yang dihadapi umat harus di selesaikan dengan musyawarah, tidak boleh dimonopoli oleh satu orang, dan kepeimimpinan tinggi harus diangkat oleh Dewan Perwakilan Rakyat.Pemimpin tinggi yang berkedudukan di pemerintahan Islam adalah sebagai pejabat tinggi negara disetiap negara yang berdasarkan undang undang. Karena kekuasaan presiden berasa di tangan rakyat lewat Dewan Perwakilan Rakyat, dan kekuasaan ini harus mendapat dukungan rakyat dan kebijaksanaan seorang presiden harus bermanfaat bagi rakyat, maka ulama menetapkan bahwa rakyat berhak memecat presiden karena ada sebab yang menghendakinya. Dan bila terjadi fitnah, maka presiden harus mencari jalan keluar yang terbaik dan orang yang paling bertanggungjawab, supaya masalahnya bisa lurus. Dia bisa diberhentikan jika melakukan penyimpangan dalam menjalankan tugas. Abu bakar, khalifah pertama, pernah berpidato dalam khutbahnya “wahai manusia sesungguhnya kami memimpin kalian, padahal kami bukan terbaik darimu, bila kami baik bantulah kami, bila kami menyimpang, maka luruskanlah”. Dalam penutup khutbahnya dia berkata “tatatlah kepadaku, selama kami taat kepada Allah awt dan Rasul-Nya.Bila kami durhaka kepada Allah swt maka tidak ada taat kepadaku bagi kalian“, Abu bakar juga meriwayatkan pidato umar dan Usman untuk memperkuat imam rakyat dan atas kekuasaan serta pertanggungjawaban di hadapan rakyat. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam memerntah berdasarkan undang-undang, Khilafah memimpin urusan agama dan dunia, termasuk pula kekuasaan masalah politik negara, seorang Khalifah juga menjadi imam shalat, amir al haj, member rekomendasi syiar di masjid dan kutbah pada masjid maupun saat hari raya. Dan lain-lain urusan agama. Khalifah merangkap jabatan dengan tujuan     utama menegakan sendi-sendi agama dan politik dunia. Dia harus kreatif dalam mengatur urusan agama dan dunia. Dan semua urusan agama dan dunia. Dan semua urusan kesejahteraan rakyat, kesejahteraan adalah tujuan paling utama sehubungan dengan penganngkatan seorang khalifah. Dalam islam tugas khalifah berkaitan dengan kebahagiaan manusia di dunia. Ada Kekuasaan seorang khalifah dalam urusan agama tidak ada hubunganya dengan sifat ketuhanan atau kekuasaannya yang bersandar dari kekuasan ghaib. Akan tetapi hal itu merupakan usaha sekelompok umat Islam yang dipercaya untuk menjaga agama dan politik dunia sehingga mereka mengangkat khalifah demi kesjahteraan kehidupan manusia. Maka wajib bagi rakyat untuk mendengarkan dan taat kepada khalifah.

2.6 Politik Keuangan dalam Islam
Yang dimaksud politik keuangan bagi suatu Negara adalah pengaturan sumber-sumber pemasukan dan pendayagunaan keuangan untuk memenuhi pembiayaan kepentingan umum, tanpa harus mengorbankan kepentingan individu atau kepentingan yang sifatnya khusus. Penggunaan keuangan bisa adil apabila memenuhi dua hal :
1.  Harus memperhatikan dan menjaga prinsip keadilan dan asas persamaan dalam memperoleh pamasukan keuangan negara, artinya negara tidak boleh menuntut seseorang membayar kepada negara melebihi dari apa yang ditetapkan oleh undang-undang yang berlaku, selain itu, Negara tidak boleh menetapkan dan mewajibakan seseorang untuk membayar kepada negara melebihi dari kemampuan yang dimiliki orang tersebut. Ataupun melebihi dari kebutuhan yang diperlukan negara.
2.   Dalam membagi-bagikan sumber keuangan Negara harus memperhatikan semua kemaslahatan Negara yang diukur dari segi kepentinganya, yaitu tidak boleh memprioritaskan suatu masalah, tanpa memperhatikan kemaslahatan lainya. Kecuali itu, negara tidak boleh mementingkan bagian yang satu lebih daripada bagian yang lainya. Adapun sumber keuangan isalam yang berfungsi untuk memenuhi pembelanjaan kepentingan umum,
adalah sebagai berikut :
a.      Zakat, baik yang dikenakan terhadap harta, modal perdagangan, binatang ternak, tanaman atau buahbuahan.
b.      Pajak tanah pertanian, baik tanah yang dikeoola oleh non muslim, tanah yang disirami air hujan ataupun tanah yang disirami dengan mengeluarkan biaya, seperti irigasi.
c.       Pajak perorangan yang diambil dari ahli al kitab (yahudi dan nasrani), yang disebut jizyah
d.      Bea cukai (pajak) yang diambil dari barang-barang yang diimpor ke negara Islam dan barang-barang yang dieskpor ke negara Islam. Seperlima dari harta rampasan perang dan seperlima dari harta terpendam, maupun harta temuan.
e.      Harta pusaka orang yang tidak meninggalkan ahli waris sama sekali atau ahli warisnya yang hanya suami atau istri, harta yang tidak diketahui pemiliknya dan semua harta yang digunakan untuk kepentingan umat islam.
Itulah sumber-sumber keuangan Islam yang telah ditetapkan dasar hukumnya di dalam Al quran dan Hadis. Namun ada sebagian sumber lain yang ditetapkan berdasarkan ijtihad pada sahabat pada masa permulaan Islam.

2.7 Prinsip-prinsip Politik Luar Negeri dalam Islam
Menurut Ali Anwar (2002:195), ada beberapa prinsip politik luar negeri dalam Islam yaitu :
1.      Saling menghormati fakta-fakta dan tarikat-tarikat (Q.S 8:58, 9:4, 16: 91, 17:34)
2.      Kehormatan dan integrasi nasional (Q.S 16:92)
3.      Keadilan universal/internasional (Q.S 5:8)
4.      Menjaga perdamaian abadi (Q.S 5:61)
5.      Menjaga kenetralan negara-negara lain (Q.S 4:89-90)
6.      Larangan terhadap eksploitasi para imperialis (QS.6:92)
7.      Memberikan perlindungan dan dukungan kepada orang-orang Islam yang hidup di negara lain (QS.8:72)
8.      Bersahabat dengan kekuasaan-kekuasaan netral (Q.S 60:8-9)
9.      Kehormatan dalam hubungan internasional (QS.55:60)
10.  Persamaan keadilan untuk para penyerang (QS.2:195, 16:126, 42:40)

2.8 Kontribusi Umat Islam terhadap kehidupan Politik di Indonesia
Islam sebagai sebuah ajaran yang mencakup persoalan spiritual dan politik telah memberikan kontribusi yang cukup signifikan terhadap kehidupan politik di Indonesia. Sebagaimana di bidang lain, kaum Muslimin telah memberikan kontribusi yang sangat besar bagi Indonesia, tak terkecuali di bidang politik.
a.       Di era kerajaan-kerajaan Islam, ditandai dengan berdirinya  berbagai macam kesultanan di berbagai wilayah Indonesia.
·         Di Sumatera ada Kesultanan Perlak (abad ke-9 - abad ke-13), Kesultanan Samudera Pasai (abad ke-13 - abad ke-16), Kesultanan Malaka (abad ke-14 - abad ke-17) dan Kerajaan Melayu Jambi.
·         Di Jawa: Kesultanan Demak (1500 - 1550), Kesultanan Banten (1524 - 1813), Kesultanan Pajang (1568 - 1618), Kesultanan Mataram (1586 - 1755), Kesultanan Cirebon (sekitar abad ke-16).
·         Di Kalimantan: Kesultanan Pasir (1516), Kesultanan Banjar (1526-1905), Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura, Kesultanan Berau (1400), Kesultanan Pontianak (1771), Kerajaan Tidung, Kesultanan Bulungan(1731).
·         Di Maluku: Kesultanan Ternate (1257 - 1583), Kesultanan Tidore (1110 - 1947) Kesultanan Jailolo, Kesultanan Bacan, Kerajaan Tanah Hitu (1470-1682).
·         Di Sulawesi: Kesultanan Gowa (awal abad ke-16 - 1667), Kesultanan Buton (1332 - 1911) dan Kesultanan Bone (abad 17).
b.      Di era kolonialisme atau masa penjajahan. Hal ini ditandai dengan perjuangan para santri melawan penjajah. Terdapat nama seperti Tuanku Imam Bonjol, Pangeran Diponegoro, Cut Nyak Dhien dan lainnya. Umat Islamlah yang sangat berperan dalam mempertahana negeri ini dari kungkungan penjajah.
c.       Di era setelah kemerdekaan di Masa Orde Lama. Hal ini ditandai dengan munculnya partai-partai berasaskan Islam serta partai nasionalis berbasis umat islam dan kedua dengan ditandai sikap pro aktif tokoh-tokoh politik islam dan umat islam terhadap keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia, sejak proses awal kemerdekaan sampai jaman reformasi. Berkaitan dengan keutuhan negara, misalnya Muhammad Natsir pernah menyerukan umat Islam agar tidak mempertentangkan Pancasila dengan Islam.
d.      Di era Orde Baru ditandai dengan keterlibatan umat Islam dalam berpolitik melalui berbagai partai. Meski di era 1970-awal 1990, peran umat Islam sedikit termarjinalkan oleh Orde Baru, tapi berbagai prestasi sudah ditorehkan dengan lahirnya berbagai kebijakan yang berpihak pada penerapan nilai-nilai Islam.
e.       Di era Reformasi. Tumbangnya Orde Baru tak mungkin dilepaskan dengan kontribusi umat Islam. Kaum Musliminlah yang menarik gerbong reformasi. Hadirnya berbagai tokoh dari kalangan Islam menandai hal itu. Selain dari ormas  besar seperti Amin Rais (Muhammadiyah) dan Abdurahman Wahid (NU), juga dari kalangan anak-anak muda seperti KAMMI, BEM-BEM berbagai Perguruan Tinggi yang mayoritas digerakkan oleh aktivis-aktivis Islam. Sulit dibayangkan reformasi akan bergulir jika tidak didukung umat Islam.


1. Al – Baghdadhi, Ushuluddin, halaman 279
2. Dr. M. Dyiauddin Ar – raisi , An- Nazhariyat , Al – Siyasyah al – Islamiyah halaman 217
· M. Asad, Minhaju Al – Islam fi Al – Hukm, yang diberikan pendahuluan oleh M. Mansur Madli, hal 19
· M. sayid Musthafawi Huququ Al – Insan fi Al – Islam , Teheran halaman 24
· Dr. M. Salim Al – Uwa fi Al – Nizham Al – Siyasi Al – Daulah Al – Islamiyah halaman 215
· Dhafir Al – Qasimi , Nizhamu Al – Hukm fi al – Syari’ah wa Tarikhi Juz 1 halaman 85

Tidak ada komentar:

Posting Komentar